Ancaman Hukuman Judi Slot Online

Ancaman Hukuman Judi Slot Online

Tingkat Kriminalitas yang Meningkat

Dalam situasi ekstrem, kecanduan judi slot dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Ketika seseorang kehilangan semua uangnya dalam permainan ini, mereka mungkin merasa terdesak dan mencari cara-cara ilegal untuk mendapatkan uang tambahan. Ini bisa mencakup pencurian, perampokan, atau aktivitas ilegal lainnya.

Tingkat Ekonomi yang Terpuruk

Kecanduan judi slot seringkali mengakibatkan tingkat ekonomi yang menurun. Pemain seringkali terus mengeluarkan uang untuk bermain mesin slot tanpa memperhitungkan peluang sebenarnya untuk menang.

Hasilnya, kantong mereka semakin terkuras, dan dalam jangka panjang, ini dapat berdampak serius pada kondisi finansial seseorang.

Gambling Disorder: Kecanduan yang Memicu Kerugian Luas

Lihat Sosbud Selengkapnya

Judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan yang drastis:

Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di negara kita.

Bahaya Judi Online yang Perlu Diwaspadai

Upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas judi online:

Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online:

Bersama-sama, kita dapat melindungi Kabupaten Sukoharjo dari ancaman judi online dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

Sumber Data : https://indonesiabaik.id/infografis/bahaya-judi-online-jangan-sampai-terjebak

#StopJudiOnline #PemberantasanJudiOnline #BahayaJudiOnline #IndonesiaBebasJudi #LaporkanJudiOnline #AduanKontenNegatif #KominfoBersihkanInternet #LiterasiDigital #PerlindunganKeluarga #KesadaranMasyarakat

Ancaman Hukuman bagi Penyebar Judi Online

Kemudian, bagi seseorang yang dengan sengaja mempromosikan judi online dapat dituntut dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana bagi penyebar juga sama dengan bandar judi online, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

TEMPO.CO, Jakarta - Judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui situs web atau aplikasi khusus. Meski beragam upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian demi memberantas judi online, namun pada kenyataannya judi online masih marak dimainkan karena mudah diakses lewat smartphone atau komputer.

Aturan pelarangan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, siapa saja yang terlibat judi online, mulai dari bandar, orang yang mempromosikan saja, hingga pelaku judi online dapat terkena hukuman. Adapun hukumannya bisa berupa penjara hingga denda.

Tidak hanya melanggar undang-undang, judi online juga memberikan dampak negatif dan memiliki risiko serius yang mungkin tidak begitu terpikirkan oleh para pemain. Berikut adalah dampak negatif dan hukuman bagi pelaku judi online.

Hukuman bagi Pelaku Judi Online

Menurut Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, judi online termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Adapun hukuman pelaku judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 adalah sebagai berikut:

Kegiatan judi online dikategorikan sebagai aktivitas yang dilarang. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah orang lain terlibat dalam judi online.

Selain hukuman penjara, pelaku judi online juga dapat dikenakan denda yang cukup besar yakni  denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dampak Negatif Judi Online

Dampak judi online juga ternyata sangat buruk dan membahayakan. Beberapa diantaranya bahkan menyebabkan terjadinya tindakan kriminal. Lalu, apa saja dampak judi online?

Salah satu dampak negatif utama dari judi online adalah kecanduan. Banyak orang yang terjebak dalam siklus judi yang tidak berujung, hingga menyebabkan ketergantungan dan sulit untuk lepas dari lingkaran judi online.

Kecanduan judi sering kali membuat seseorang kehilangan kendali atas keuangan dan kehidupannya, menyebabkan dampak jangka panjang yang merugikan.

Kecanduan judi online lama kelamaan dapat mengakibatkan gangguan mental seperti kecemasan, depresi, dan bahkan pikiran untuk bunuh diri.

Hal itu bisa disebabkan akibat kerugian finansial yang terus-menerus serta tekanan untuk terus berjudi demi menutup kerugian sebelumnya

Dampak negatif judi online selanjutnya adalah masalah keuangan. Pelaku judi online kerap menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar, seperti membayar tagihan atau membeli kebutuhan sehari-hari. Kerugian besar yang dialami dalam perjudian sering kali membuat pelaku terjebak dalam hutang.

Pelaku judi online cenderung mengabaikan hubungan sosialnya. Bahkan judi online juga seringkali merusak hubungan sosial, baik dengan keluarga, teman, maupun rekan kerja.

Pasalnya, kepercayaan keluarga dan teman sering hilang ketika mengetahui keterlibatan seseorang dalam judi online.

Selain dampak mental, judi online juga memiliki dampak pada kesehatan fisik. Kebiasaan berjudi yang berlebihan sering kali mengakibatkan kurang tidur, pola makan yang buruk, dan gaya hidup yang tidak sehat.

Stres yang diakibatkan oleh kekalahan dalam judi juga dapat memicu berbagai masalah kesehatan seperti hipertensi dan penyakit jantung.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, selain dapat diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, anggota dewan yang melakukan judi online bisa dipidana.

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata Habiburokhman yang juga menjabat sebagai anggota MKD DPR, Rabu, 26 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan, DPR bakal merumuskan tindakan secara persuasif atau represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Sebab, katanya, jika langsung mengambil tindakan represif ia takut penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta hasil laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang anggota dewan yang terlibat judi online. Ia mengatakan, anggota dewan yang terlibat judi online bisa diproses etik melalui MKD DPR.

"MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati (judi online)," kata Bambang di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ia mencontohkan, seandainya namanya masuk dalam daftar laporan pemeriksaan PPATK yang melakukan transaksi judi online dan diduga melakukan transaksi tidak wajar. Maka, katanya, Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD.

Dalam rapat tersebut, PPATK mengungkap jumlah anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang main judi online mencapai lebih dari 1.000 orang.

Jumlah transaksi yang melibatkan anggota dewan itu mencapai 63 ribu transaksi secara nasional. Adapun secara khusus di DPR RI saja mencapai lebih dari 7 ribu transaksi.

Kesehatan Mental yang Terancam

Permainan judi slot juga dapat mengganggu kesehatan mental seseorang. Kecanduan dan tekanan emosional akibat kekalahan dalam permainan ini dapat menyebabkan stres dan ketidakstabilan emosi.

Pemain seringkali merasa tertekan dan khawatir, yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.

Pencurian Data Pribadi

Selain risiko finansial dan kriminal, pemain judi online juga berpotensi menghadapi ancaman pencurian data pribadi. Dalam dunia yang semakin terhubung ini, data pribadi sangat berharga.

Saat mendaftar di situs judi online yang kurang aman, data pribadi Anda bisa jatuh ke tangan yang salah. Ini dapat menghasilkan banyak pesan spam dari nomor asing atau bahkan risiko pencurian identitas.

Ancaman Hukuman bagi Pemain Judi Online

Sementara itu, pemain yang menjadikan judi online sebagai mata pencaharian disebut telah melanggar Pasal 303 ayat (1) butir ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta. Pelaku judi online tersebut juga diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada pemain judi online dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, yaitu:

-   Barangsiapa menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.

-   Barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.

Namun, Pasal 427 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang dilaksanakan tanpa izin, dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Gunawan yang viral di TikTok dengan joget sadbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online. Sebanyak 27 selebritas diperiksa polisi terkait dugaan serupa. Bagaimana ancaman hukumannya?

Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Denny Wahyudi atau Denny Cagur termasuk yang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan mempromosikan judi online. Ia tidak mengetahui tentang dugaan ini.

“Prosesnya sedang berjalan. Ada 27 artis. Kami sudah dipanggil ke Bareskrim,” kata dia dalam wawancara dengan jurnalis, dikutip dari KompasTV, Jumat (8/11).

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir beberapa situs dan akun media sosial influencer dengan pengikut yang banyak, karena tertaut judi online, di antaranya:

Berikut aturan yang mengatur tentang larangan mempromosikan judi online dan potensi sanksinya:

Judi online diatur dalam Pasal 303 KUHP, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu 2026.

Pasal 303 KUHP ayat (3) mendefinisikan judi ialah setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain.

Pasal itu menyebutkan siapapun yang sengaja menawarkan, memberikan kesempatan bagi khalayak umum, atau terlibat dalam bisnis perjudian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Mereka yang melakukan tindakan bermain atau ikut serta berjudi di tempat umum akan dikenakan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Perubahan kedua Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pasal itu mengacu pada aktivitas penyebaran muatan perjudian yang bersifat elektronik atau online.

Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Setiap orang yang dianggap menyebarkan informasi atau dokumen elektronik, mengirimkan informasi kepada pihak lain, dan membuat informasi terkait judi online dapat diakses secara luas termasuk dalam pelanggaran yang bisa dikenakan pidana dari pasal tersebut.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 370 tersangka judi daring atau judi online dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sejak 15 Juni hingga 1 November 2024.

Para tersangka tersebut mencakup 300 kasus yang diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, Polri juga mengajukan pemblokiran 76.722 situs atau konten perjudian. Lantas, apa ancaman hukuman bagi pengelola atau bandar, pelaku atau pemain, dan penyebar atau promotor judi online?